Begini,
Cara Mudah Mengaktifkan Kartu SIM yang Terblokir. Kartu SIM Anda terblokir?
Dan, Anda bingung tidak tahu bagaimana cara mengaktifkannya? Ada beberapa
alasan kenapa kartu SIM atau SIM Card Anda terblokir. Pertama karena Anda tidak
registrasi dan kedua karena lupa PIN.
mengaktifkan kartu SIM yang terblokir |
Baca juga artikel lain di : http://popy137.student.unidar.ac.id/
Ada beberapa cara yang bisa
Anda lakukan untuk mengaktifkan kembali kartu SIM Anda, tergantung dari
penyebabnya.
Terblokir Karena Tidak
Registrasi
Sejak pemerintah mulai memberlakukan
peraturan perihal wajib melakukan registrasi untuk kartu SIM, maka banyak
pengguna yang lupa dan terblokir total pada April 2018 lalu. Kalau Anda ingin mengaktifkan kartu SIM yang terblokir
karena tidak melakukan registrasi, maka berikut ini caranya.
Kunjungi Pusat Layanan
Operator Seluler
Anda bisa mengunjungi pusat
layanan operator telepon yang Anda gunakan untuk mengaktifkan kembali SIM Card Anda. Bagi Anda para pengguna
Telkomsel bisa mengunjungi Grapari, bagi pengguna XL maka bisa kunjungi XL
Center, dan untuk Anda pengguna Indosat bisa mengunjungi Galeri Indosat.
Di situ Anda akan
mendapatkan bantuan dan akan mulai diarahkan untuk mengaktifkan kembali kartu
yang terblokir. Kalau memang tidak lagi bisa diaktifkan, maka otomatis Anda
harus beli nomor baru.
Hubungi Call Center Layanan Operator Seluler
Untuk mengaktifkan kartu SIM yang terblokir Anda juga bisa menghubungi
Call Center layanan operator seluler Anda.
Terblokir Karena Salah
Memasukkan PIN SIM Card
PIN SIM Card akan terblokir
apabila Anda salah dalam memasukkan kodenya sampai tiga kali. Kalau ini yang
terjadi, maka Anda tidak bisa menggunakan kartu SIM Anda baik untuk telepon,
SMS, ataupun menggunakan data internet. Untuk bisa mengaktifkannya kembali,
maka Anda membutuhkan kode PUK. Bagaimana cara Anda mendapatkan kode PUK?
Datang ke Layanan Operator
Telepon
Anda bisa datang ke pusat
layanan operator telepon seperti Grapari untuk Telkomsel, XL Centre untuk XL
Axiata, dan juga Galeri Indosat untuk Indosat. Di sana Anda akan dilayani
petugas yang siap memberikan bantuan dengan profesional. Anda hanya perlu
mengingat nomor HP Anda yang terblokir dan juga memberitahu 16 angka nomor yang
ada di bagian belakang SIM Card. Untuk jaga-jaga, maka sebaiknya bawa KTP.
Lewat Telepon
Untuk bisa mengaktifkan kartu SIM yang terblokir maka
Anda juga bisa mendapatkan kode PUK dengan menghubungi operator telepon yang
Anda gunakan.
Sekarang Anda sudah tahu
betapa pentingnya registrasi agar kartu SIM Anda tidak terblokir.
Disini ada dua cara yang
bisa Anda lakukan untuk registrasi.
Melalui SMS
Bagi Anda pengguna baru agar
nomor Anda tidak terblokir, begini cara registrasi melalui SMS:
·
Indosat, Smartfren, dan Tri
Ketik NIK#Nomor
KK lalu kirim ke 4444.
Contoh:
8238429482482042#48357348573 kemudian kirim ke 4444.
·
XL Axiata (XL dan Axis)
ketik
DAFTAR#NIK#Nomor KK lalu kirim ke 4444.
Contoh:
DAFTAR#8238429482482042#48357348573 kemudian kirim ke 4444.
·
Telkomsel
Ketik
REG#NIK#Nomor KK kemudian kirim ke 4444.
Contoh:
REG#8238429482482042#48357348573 kemudian kirim ke 4444
Secara Online
Selain melalui SMS, kamu
sebagai pengguna baru juga bisa mengaktifkan
kartu SIM yang terblokir yaitu melakukan registrasi secara online. Berikut
ini daftar linknya sesuai dengan operatornya.
Provider Tautan Registrasi Kartu
Untuk Telkomsel (Simpati) https://mobi.telkomsel.com/ulang. Untuk XL
Axiata ke Indosat Ooredoo
https://indosatooredoo.com/id/personal/support/knowledge-management-system/faq-registrasi.
Sedangkan untuk Tri https://registrasi.tri.co.id/.
Untuk Smartfren https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php
Inilah beberapa cara untuk mengaktifkan kartu SIM yang terblokir. Lakukanlah
cara tersebut sehingga Anda tidak perlu lagi khawatir kehilangan semua data
yang ada. Selamat mencoba dan semoga kartu SIM Anda bisa diaktifkan kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.